Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Upaya pencegahan penyebaran virus corona terus dilakukan aparat kepolisian dari Polres Jepara, salah satunya dengan menggelar operasi yustisi.
Dalam operasi yustisi yang digelar aparat Polsek Karimunjawa di wilayah Kecamatan Karimunjawa, ditemukan banyak warga utamanya para pemuda yang belum mentaati protokol pencegahan covid-19.
Rabu malam (03/01/2021) petugas gabungan Polsek Karimunjawa Polres Jepara bersama instansi terkait melaksanakan operasi yustisi di beberapa tempat keramaian, pemukiman penduduk dan juga jalan protokol.
Pelanggaran berupa tidak menggunakan masker merupakan salah satu pelanggaran yang dominan terjadi saat operasi berlangsung.
Dan banyak lagi para warga yang beraktivitas khususnya warga berkumpul tanpa menggunakan masker.
Operasi yustisi malam tadi dipimpin langsung Kapolsek Karimunjawa Iptu Slamet R yang mana pelanggar diberikan teguran maupun sanksi karena tidak patuhi protokol kesehatan.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Karimunjawa membenarkan bahwa malam tadi Polsek Karimunjawa bersama instansi terkait melaksanakan Ops Yustisi dengan menegur sedikitnya 18 orang terjaring karena melanggar Prokes.
Pihak Polsek Karimunjawa juga mengakui, adanya beberapa warga yang mengenakan masker tetapi tidak dipakai sebagaimana mestinya yang sesuai anjurannya.
Dengan situasi seperti ini warga diimbau selalu menataati protokol kesehatan demi pencegahan penyebaran Covid-19.
(hms)