Polres Jepara – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH., pagi ini mengecek kegiatan masyarakat di swalayan dan penutupan sementara sport center menindaklanjuti aturan PPKM Darurat di Kabupaten Jepara, Sabtu (03/07/2021).
“Kami juga akan mengintensifkan patroli sekaligus untuk pembatasan kegiatan masyarakat. Dengan tujuan masyarakat di rumah saja apabila tidak ada keperluan yang mendesak,” ujar Kapolres.
Patroli dan himbauan akan tiap hari dilakukan oleh jajaran TNI – Polri. Selanjutnya akan dilakukan penyegelan oleh aparat yang berwenang apabila ada tempat yang tidak mematuhi aturan yang sudah dituliskan. Langkah itu, berdasarkan asas bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Beliau menerangkan skema PPKM Darurat yaitu untuk perkantoran dilakukan secara work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 100% untuk sektor non-esensial dan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor maksimal 50% untuk sektor esensial dan WFO 100% untuk sektor kritikal dengan prokes ketat.
“Untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online sedangkan untuk kegiatan di restoran hanya menerima delivery order atau take away, tidak melayani makan di tempat,” jelasnya.
Diterangkannya juga, untuk mall ditutup sementara. Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, minimarket, dan swalayan tutup pukul 20.00 Wib dengan kapasitas pengunjung 50%.
(hms)