.Berita (News)

Gelar KRYD, Satsamapta Polres Jepara Sita Puluhan Miras Dari Rumah Warga

Polres Jepara – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Kepolisian Resor Jepara kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran memberantas peredaran minuman keras atau miras dan penyakit masyarakat lainnya.

Saat kegiatan, petugas menerima informasi adanya rumah warga yang menjadi lokasi penyimpanan minuman keras di desa Srobyong Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara.

“Saat kami mendapatkan informasi tersebut, kami langsung menuju ke lokasi di desa tersebut dengan mendatangi rumah warga”, ungkap Kasat Samapta Polres Jepara, AKP M Syaifuddin, SH saat dikonfirmasi, Selasa (27/07/2021).

Setibanya di lokasi, polisi mendapati beberapa jirigen miras oplosan ciu 60 liter dan 1 unit alat ngoplos yang disimpan di dalam rumah.

Petugas kemudian menyita dan membawa puluhan miras oplosan ciu tersebut ke Mapolres Jepara.

Di tempat terpisah Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH menyampaikan pihaknya akan rutin menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran miras dan juga angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Jepara apalagi menjelang Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram 1443 H dan masih dalam PPKM Level 4.

“Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk menjaga situasi Jepara agar aman dan kondusif,” katanya.

Saya berharap masyarakat untuk dapat bekerja sama dengan memberi informasi jika ada pelanggaran atau kejahatan, seperti halnya peredaran miras di wilayahnya masing-masing.

Dimasa pandemi seperti ini kami juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan guna terhindar dari penyebaran Covid-19.

(hms)

tbnewsjepara

Related Posts