.Berita (News)

PPKM Level 4, Pleton Siaga Polres Jepara Tertibkan Prokes Dan Bagikan Masker Gratis

Polres Jepara – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Personil yang tergabung dalam Pleton Siaga Polres Jepara laksanakan sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang PPKM Darurat level 4 Covid-19 di wilayah kabupaten Jepara tepatnya di Gerai Masker Pasar Jepara 2, Sabtu (31/07/2021).
 
“Sesuai dengan Intruksi menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, didalamnya mengatur dan mengamanahkan kegiatan TNI, Polri membantu Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten,” ungkap Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH melalui Kabag Ops Polres Jepara Kompol Yohan Setiajid, SH.,MH.
 
Kegiatn patroli gabungan sekaligus himbauan ini, TNI – Polri serta Pemerintah Kabupaten Jepara untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat tentang Instruksi Mendagri sehingga dapat mematuhi dan melaksanakannya dengan baik, PPKM Darurat level 4 ini berlaku sampai dengan 2 Agustus 2021.
 
“Kami melaksanakan sosialisasi ini dengan menggunakan pengeras suara secara mobiling menggunakan mobil sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami instruksi mendagri ini serta tidak lupa untuk selalu mendisiplinkan prokes sekaligus bagikan masker gratis kepada masyarakat” tutur Kompol Yohan Setiajid, SH., MH.
 
Mereka yang berangkat ini nantinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, himbauan maupun teguran kepada masyarakat. Sehingga nantinya akan dijadikan bahan evaluasi, dan setiap pelaksanaan akan di evaluasi, tambah Kompol Yohan Setiajid, SH., MH.
 
Jika petugas menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka diharapkan masyarakat wajib menggunakan masker, jika ditemukan ada warga yang makan di lokasi, dihimbau untuk tidak makan di tempat. Sehingga nantinya tidak terjadi kerumunan.
 
Himbauan ini merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang baru baru ini semakin meningkat jumlah kasus terinfeksinya serta juga terdapat varian baru yang muncul dan lebih mematikan yaitu Varian Delta, namun dalam upaya ini pemerintah tidak dapat sendiri perlu partisipasi masyarakat untuk mencegah penyebaranya dengan mematuhi instruksi ini.
 
(hms)
 
tbnewsjepara

Related Posts