Polres Jepara – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Personil Sat Samapta Polres Jepara kembali melaksanakan Operasi Yustisi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona di Kabupaten Jepara.
Kegiatan kali ini melaksanakan pembagian masker gratis sekaligus melaksanakan kegiatan penyemprotan desinfektan di seputaran area Kos – Kosan Jepara Kota dan Pasar Ngrawu kecamatan Kedung Jepara yang dipimpin oleh Kanitturjawali Satsamapta Polres Jepara Ipda Mas’an bersama anggota Sat Samapta Polres Jepara, Kamis (02/09/2021)
Sanksi bagi yang melanggar diberikan teguran lisan dan diberikan masker secara gratis.
Kasatsamapta Polres Jepara AKP Muhamad Syaifuddin, S.H.mengatakan “Hukuman bagi warga yang terjaring dalam operasi yang melanggar peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan diberikan masker secara gratis”. Ungkapnya
“Dilaksanakannya Operasi Yustisi ini diharapan dapat menumbuhkan kesadaran warga didalam penerapan protokol kesehatan semakin meningkat sehingga penularan Covid-19 teratasi” tambahnya.
Dalam Operasi Yustisi yang digelar oleh Personil gabungan tersebut menemukan beberapa pelanggar dan langsung diberikan masker gratis.
(hms)