Polres Jepara – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H. yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K. menghadiri giat pertemuan dengan penggiat media sosial yang ada di Kabupaten Jepara dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Shima Sekda Kabupaten Jepara. Kamis (16/09/2021)
Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin sinergitas antara Polri dan komunitas penggiat medsos dalam upaya menjaga Kamtibmas di Bumi Kartini.
Dalam pertemuan yang berlangsung santai, diskusi dan tanya jawab juga dilakukan terkait peran serta penggiat medsos dalam menjaga Kamtibmas.
“Besar harapan kami kepada seluruh komunitas penggiat medsos yang ada di Jepara turut serta dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan dimasyarakat , selain memberikan konten atau Informasi mengedukasi, komunitas ini juga ikut andil untuk menangkal Hoax, Hate Speech (Ujaran Kebencian ) yang beredar di Medsos”, ujar AKP Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K.
“Masyarakat harus lebih bijak dalam penggunaan media sosial, jangan mudah percaya dan langsung menyebarkan konten bertia yang belum tahu pasti kebenarannya, jangan sampai masyarakat menjadi korban, sharing dulu sebelum share”, Ucapnya.
Poin terpenting kata Supriadi agar penggiat media sosial ini bisa menjadi pahlawan dan terus berkreasi sesuai bidangnya melalui medsos.
“Penggiat medsos harus bisa mengeksplor potensi budaya, wisata, keberhasilan pemerintah, Polri, TNI maupun lembaga pemerintah lainnya dimata nasional maupun internasional. Tidak hanya itu, termasuk mengedukasi Masyarakat dalam Prokes yakni mencuci tangan dengan Sabun,menjaga Jarak ,dan memakai masker dimasa Pandemi Covid 19”. Ungkap Kasat Reskrim Polres Jepara
AKP Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K. berharap penggiat media sosial ikut berperan dalam menjaga informasi yang positif guna menjaga Kamtibmas yang damai, aman dan sejuk, Mari bersama –sama kita wujudkan situasi Kamtibmas di Jepara yang kita cintai ini, jangan mudah terprovokasi dan ikut – ikutan melakukan penyebaran Hoax maupun hal negatif lainnya”, Pungkasnya
(hms)