Polres Jepara – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Personil yang tergabung dalam Pleton Siaga Polres Jepara laksanakan sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang PPKM level 3 Covid-19 di wilayah kabupaten Jepara tepatnya di Obyek Wisata Pantai Bandengan, Minggu (14/11/2021).
Kegiatn patroli gabungan sekaligus himbauan ini, TNI – Polri serta Pemerintah Kabupaten Jepara untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat tentang Instruksi Mendagri sehingga dapat mematuhi dan melaksanakannya dengan baik.
“Kami melaksanakan sosialisasi ini dengan menggunakan pengeras suara secara mobiling menggunakan mobil sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami instruksi mendagri ini serta tidak lupa untuk selalu mendisiplinkan prokes sekaligus bagikan masker gratis kepada masyarakat” Tutur Kanit Laka Polres Jepara Iptu Agus Umar, S.H.
“Mereka yang berangkat ini nantinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, himbauan maupun teguran kepada masyarakat. Sehingga nantinya akan dijadikan bahan evaluasi, dan setiap pelaksanaan akan di evaluasi,” Tambah Iptu Agus Umar, S.H.
Jika petugas menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka diharapkan masyarakat wajib menggunakan masker, jika ditemukan ada warga yang makan di lokasi, dihimbau untuk tidak makan di tempat sehingga nantinya tidak terjadi kerumunan.
Himbauan ini merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang baru baru ini semakin meningkat jumlah kasus terinfeksinya serta juga terdapat varian baru yang muncul dan lebih mematikan. Namun, dalam upaya ini pemerintah tidak dapat sendiri perlu partisipasi masyarakat untuk mencegah penyebaranya dengan mematuhi instruksi ini.
(hms)