Polres Jepara – Antisipasi terjadinya korban meninggal akibat miras, Ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan kemasan diamankan petugas Polres Jepara dari sejumlah pedagang.
Satuan Samapta Polres Jepara mengamankan 170 botol miras berbagai merk dari lokasi tempat hiburan di Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara, Kamis (24/02/2022).
Ratusan botol miras berbagai merk ini diamankan berawal adanya laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi.
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, melalui Kasat Samapta Polres Jepara AKP M Syaifuddin, SH saat ditemui, mengatakan penyitaan terhadap 170 botol miras berbagai merek itu lantaran ada informasi dari masyarakat.
“Kita bergerak cepat usai ada laporan bahwa di lokasi tempat hiburan tersebut ditemukan ada yang menjual miras. Dan alhasil setelah di lokasi wilayah Kembang kita temukan miras siap jual dan langsung kita amankan ke Polres Jepara yang nantinya akan dimusnahkan”, kata Kasat Samapta.
Terkait dengan miras, saya tegaskan bahwa kami akan basmi sesuai dengan Perda yang ada, karena efeknya sangat menganggu kamtibmas, apalagi sudah terjadi di Jepara mengakibatkan korban meninggal dunia, jelasnya.
(hms)