.Berita (News)

Sidang Tipiring, Penjual Miras di Jepara Didenda 1 Juta

 

Polres Jepara – Tersangka kasus Penjualan Miras (SR) warga Keling Jepara menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Jepara hari ini.

Warga ini menjalani sidang Tipiring lantaran tertangkap aparat Polres Jepara mengedarkan ataupun menjual minuman keras (miras).

Jumat siang (25/02/2022), Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH saat dikonfirmasi menjelaskan, dilakukan sidang tipiring untuk efek jera terhadap pelaku atau penjual miras.

“Kasusnya ini tindak pidana ringan. Selama ini dimaafkan tetapi tidak ada efek jera, sehingga dilakukan sidang tipiring biar memberikan efek jera pada penjual miras,” tegas Kapolres.

Sidang tersebut digelar di PN Jepara dipimpin oleh hakim tunggal M Yusuf Sembiring, SH.

Dalam sidang tersebut, hakim memvonis tersangka dengan denda Rp. 1.000.000 Subsider 15 hari kurungan.

(hms)

tbnewsjepara

Related Posts