.Berita (News)

Polsek Karimunjawa Gelar Operasi Yustisi Penegakan Prokes

Polres Jepara – Menindak lanjuti keputusan pemerintah tahun 2022 bahwa masyarakat boleh melakukan mudik lebaran, dengan target capaian vaksin 100 persen bagi dosis I, 70 persen Dosis II, 30 persen Dosis III lanjutan (booster). Senin (11/04/2022)

“Kedepan untuk mencapai target tersebut jajaran Polres Jepara secara sinergis bekerjasama dengan pihak Puskesmas, TNI, dan Kecamatan serta Perangkat Desa akan melakukan berbagai upaya seperti vaksin dengan cara door to door, sekaligus meningkatkan himbauan dan sosialisasi tentang arti pentingnya dilakukan vaksin pada masa pandemi,” ujar Kapolsek Karimunjawa Iptu Dasiyo.

Untuk itulah, Kapolsek Karimunjawa Iptu Dasiyo bersama jajarannya menggelar operasi yustisi himbauan vaksinasi dan pemahaman prokes dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Jepara selama bulan Ramadhan 1443 hijriah tahun 2022 bersama personil Polsek Karimunjawa Iptu Dasiyo akan memberikan sosialisasi ditengah-tengah masyarakat.

“Untuk gelar operasi yustisi hari ini kita menyampaikan himbauan kepada pedagang dan pengunjung Pasar Kedungprahu agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker secara benar, menjaga jarak aman dan tidak bersentuhan, sesering mungkin mencuci tangan, jika sedang makan jangan sambil berbicara,” ungkap Iptu Dasiyo.

Selain itu, Iptu Dasiyo bersama jajarannya menyampaikan himbauan kepada pedagang dan pengunjung pasar kedungprahu agar mengikuti vaksin 1, 2 dan 3 (booster) sehingga target pemerintah mencapai kekebalan kelompok dapat terwujud serta membagikan masker kepada pelanggar yang diketahui tidak memakai masker.

“Dalam gelar operasi yustisi hari ini, kita memberikan himbauan ditempat kepada warga yang disampaikan secara humanis. Tak hanya itu kita juga memberikan teguran kepada warga yang kedapatan tidak mematuhi prokes serta membagikan 30 helai masker kepada warga disekitaran perempatan Karimunjawa” pungkasnya.

(hms)

tbnewsjepara

Related Posts