.Berita (News)Headline

Satreskrim Polres Jepara Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan yang Akibatkan Lansia Tewas

Polres Jepara – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengamankan pelaku yang telah melakukan penganiayaan dan berakibat seorang imam mushola tewas.

Dalam keterangan Konferensi Pers, Senin sore (10/10/2022), Kasat Reskrim AKP M Fachrur Fozi, SIK., MH., menjelaskan bahwa pelaku MS (33) warga Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tega menghabisi nyawa BD (69), yang tak lain adalah pamannya sendiri. Ia tega menganiaya pamannya saat sedang sholat sunah.

Menurut keterangan Pelaku MS mengaku emosi lalu menganiaya pamannya karena diduga telah mematikan sakelar microphone saat ia sedang adzan subuh, Jumat (7/10/2022) lalu di Mushola At Taqwa.

Pelaku MS menceritakan saat-saat ia meganiaya pamannya itu. Selepas mengecek sakelar dan melihat hanya ada korban (BD) di dalam mushola, emosi MS meluap. Pasalnya, korban seolah-olah tak merasa bersalah.

Saat itu, MS tengah adzan di samping mimbar dan tiba-tiba speaker microphone mati. Sedangkan, korban baru takbir untuk melaksanakan sholat sunah di dekat peralatan sholat. Melihat hanya ada pamannya seorang diri, MS langsung menghampiri dan memukuli pamannya sebanyak sepuluh kali.

“Saat itu, kepala korban sempat membentur tembok sebanyak tiga kali hingga akhirnya terjatuh tidak sadarkan diri, korban juga sempat bicara kepada dirinya dan korban juga sempat membalas pukulan beberapa kali pada bagian pipi”, jelas Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, setelah berjibaku dan akhirnya korban terkapar, MS melihat korbannya mengalami luka dan melihat mulut korban mengeluarkan darah. Seketika panik dan MS langsung pergi meninggalkan mushola bergegas pulang ke rumahnya.

Saat penganiayaan terjadi, ada seorang saksi yang berada di tempat wudlu. Saksi mendengar ada suara benturan di dalam mushola.

Ketika hendak keluar mushola, MS berpapasan dengan saksi tersebut. Saksi menanyakan apa yang sebenarnya terjadi kepada MS. Lalu MS menjawab bahwa korban telah mematikan sakelar microphone.

Saksi tersebut kemudian meminta pertolongan. Datanglah dua orang. Ketiganya menolong korban yang sudah tak sadarkan diri, keluar darah dari mulut dan telinganya. Kemudian korban dilarikan ke RS.

Korban yang mengalami luka serius pada kepala, akhirnya tak bisa diselamatkan nyawanya. Korban meninggal dunia pada Sabtu (8/10/2022) pukul 01.00 WIB dini hari.

Mengetahui korban meninggal dunia, tersangka kemudian mendatangi rumah salah satu perangkat desa dan mengakui tindakannya. Oleh perangkat desa itu, tersangka diantar menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari.

Atas tindakan tersebut, kepada tersangka dikenai Pasal 338 dan atau pasal 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(hms)

tbnewsjepara

Related Posts