Polres Jepara – Sebanyak 3.031 botol dan 1.739 L botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek dan ukuran, dimusnahkan oleh Polres Jepara Polda Jateng dengan cara digilas menggunakan alat berat di halaman Mapolres Jepara, Kamis (22/12/2022).
Miras tersebut merupakan hasil operasi rutin yang ditingkatkan menjelang natal dan tahun baru 2023. Barang haram itu sendiri disita dari sejumlah pedagang yang ada disejumlah wilayah di Kabupaten Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, menjelaskan bahwa operasi cipta kondisi dilakukan dalam rangka pengamanan Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Kegiatan berupa razia minuman keras untuk mencegah terjadinya tindak kriminal maupun hal yang meresahkan warga lainnya.
Lanjut Kapolres, ini merupakan salah satu upaya yang telah dilakukan Polres Jepara bersama instansi terkait dengan melaksanakan kegiatan kepolisian rutin, dengan hasil yang berkaitan dengan miras berbagai merk dengan jumlah keseluruhan: 3.031 botol dan 1.739 L.
Terlaksananya kegiatan ini tidak lepas dari kerja sama dengan instansi terkait seperti Kodim 0719 Jepara, Satpol PP Kabupaten Jepara dan peran serta seluruh lapisan masyarakat yang telah mendukung Polres Jepara dalam memerangi dan memberantas penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Jepara, pungkasnya.
(hms)