Polres Jepara – Dalam rangka cipta kondisi khususnya penyakit masyarakat, Satuan Samapta Polres Jepara berhasil amankan ratusan botol miras (minuman keras) dari berbagai merk saat lakukan razia di salah satu warung di Kembang Kabupaten Jepara, Jumat (20/01/2023).
Razia miras yang dilakukan oleh anggota Sat Samapta ini berhasil mengamankan 148 botol minuman beralkohol dari berbagai merk selanjutnya dibawa ke Mapolres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, melalui Kasat Samapta AKP Agus Nurhadi, SH mengungkapkan bahwa razia miras tersebut dilakukan dalam rangka patroli khususnya penyakit masyarakat untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Jepara.
“Siang ini, kami menggelar patroli dengan sasaran penyakit masyarakat, kami berhasil mengamankan sedikitnya 148 botol minuman beralkohol berbagai merk saat kami lakukan razia di warung di kecamatan Kembang Kabupaten Jepara,” jelas Kasat Samapta.
“Hal ini merupakan salah satu upaya kami dengan melakukan kegiatan rutin ditingkatkan untuk mengurangi bahkan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Jepara,” lanjutnya.
Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi, mengedarkan atau minum minuman beralkohol, karena secara umum, suatu tindak pidana atau aksi kejahatan, seringkali dipicu oleh minuman beralkohol, pungkasnya.
(hms)