MEKANISME PELAYANAN SKCK
PELAYANAN SKCK ONLINE
A. PEMOHON SKCK BARU
a. Pemohon mengajukan permohonan SKCK dengan membawa kode registrasi pendaftaran Online (dicteak/print out) sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polres dengan persyaratan :
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;
Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
Fotokopi Akte Lahir;
Rumus Sidik Jari;
Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);
Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar;
Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).
b. Setelah diterima di loket, petugas akan mencatat identitas pemohon, melakukan penelitian kesesuaian/kecocokan data online pemohon dengan identitas pemohon sesuai persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;
c. Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis);
d. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
e. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal;
f. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
g. Pemohon membayar PNBP sebesar Rp 30.000,- (sesuai dengan PP no 76 Tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri pengganti PP no 60 tahun 2016) secara tunai atau non tunai (EDC/QRIS) atau melampirkan bukti pembayaran briva bagi pemohon yang membayar secara online.
h. Petugas memberikan lembar SKCK kepada pemohon.
B. PEMOHON SKCK PERPANJANGAN
a. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polres dengan persyaratan :
SKCK Lama yang masih berlaku (tidak lebih dari 6 bulan)
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;
Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
Fotokopi Akte Lahir;
Rumus Sidik Jari;
Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);
Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar;
Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).
b. Setelah diterima di loket, petugas akan mencatat identitas pemohon, melakukan penelitian kesesuaian/kecocokan data pemohon dengan identitas pemohon sesuai persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;
c. Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis);
d. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
e. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal;
f. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
g. Pemohon membayar PNBP sebesar Rp 30.000,- (sesuai dengan PP no 76 Tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri pengganti PP no 60 tahun 2016) secara tunai atau non tunai (EDC/QRIS) atau melampirkan bukti pembayaran briva bagi pemohon yang membayar secara online.
h. Petugas memberikan lembar SKCK kepada pemohon.
NB : Apabila pemohon perpanjangan SKCK masa berlaku telah habis untuk proses sesuai dengan pembuatan baru.