Polres Jepara – Polda Jateng – Bhabinkamtibmas Polsek Keling Bripka Yayang Ramadhan melaksanakan sosialisasi terkait larangan penggunaan kendaraan berknalpot Brong di Wilayah hukum Polsek Keling Polres Jepara, Selasa (19/9/2023)
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Keling AKP Subandi mengatakan, bahwa Bhabinkamtibmas Polsek Keling melakukan sambang sepeda motor di beberapa bengkel tepatnya di Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Selain itu, Kapolsek menjelaskan, bahwa Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan kepada pemilik bengkel, untuk ikut menjaga kamtibmas serta menghindari keterlibatan dalam aksi pencurian sepeda motor, baik pada saat memperbaiki sepeda motor dan dalam kegiatan lainnya.
“Kami imbau pemilik bengkel, agar tidak membuat atau memasang knalpot brong atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Lanjutnya, pemilik bengkel agar ikut menjaga kamtibmas, waspada karena banyak pelaku kejahatan yang menjual hasil kejahatannya dengan berbagai cara, misalnya dengan cara menggadai, menjual murah atau menjual secara terpisah/pretelan mesin dan onderdilnya.
Kapolsek Keling menambahkan, Polri harus selalu berada di masyarakat, sehingga informasi sekecil apapun dapat diserap guna menciptakan situasi kamtibmas aman kondusif.
(hms)