Polres Jepara – Polda Jateng – Sejumlah Bhabinkamtibmas yang ada di Polsek-Polsek dalam jajaran Polres Jepara melakukan sambang dan sosialisasi kepada masyarakat dan memberikan imbauan kepada masyarakat selama pelaksanaan putaran Pemilu 2024 untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Senin (30/10/2023).
Saat dikonfirmasi, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami selaku Kasatgas Humas Ops Mantap Brata Candi mengatakan, bahwa untuk menciptakan situasi Kamtibmas agar selalu kondusif setiap hari para Bhabinkamtibmas melakukan sambang kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat yang ada diwilayah binaan Bhabinkamtibmas.
“Ya, setiap hari para Bhabinkamtibmas melakukan sambang kepada warganya memberikan imbauan untuk menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif menjelang Pemilu serentak,” ujar Ipda Puji Sri Utami.
Kasubsipenmas Sihumas juga menyampaikan, “Apalagi saat ini sudah memasuki masa putaran Pemilu dan bergejolaknya suhu politik sehingga berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas, untuk itu Bhabinkamtibmas kita tak henti menyambangi warga binaannya untuk memberikan imbauan agar Kamtibmas agar tetap Kondusif,” tambahnya.
Pada saat melakukan sambang para Bhabinkamtibmas selalu menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tak ketinggalan, Bhabinkamtibmas selalu mengingatkan masyarakat agar jangan mudah percaya dengan pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sumber dan kebenarannya baik melaui kabar burung, cerita kedai kopi maupun berita melalui media sosial yang tidak diketahui sumber dan kebenarannya,” lanjut Ipda Puji Sri Utami.
Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menggunakan hak pilihnya disaat waktu yang sudah ditentukan oleh KPU dan jangan mudah percaya dan jangan mudah terprovokasi dengan pemberitaan yang belum tahu kebenarannya.
“Jangan sampai masyarakat Kabupaten Jepara menjadi pelaku penyebaran berita bohong dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan sumbernya, apalagi saat ini banyaknya grup di media sosial yang mengunggah berbagai macam informasi yang belum tentu kebenarannya,” jelas lulusan SIP Angkatan 51.
“Mari kita bijak menggunakan media sosial yang ada dan jangan sekali-sekali memberikan informasi yang tidak diketahui sumber dan keberannya karena orang yang menyebarkan informasi melalui media sosial yang mengandung unsur kebohongan dapat dipidana dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.
(hms)