“ Buku saku Pedoman Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu 2024 ini berisi petunjuk dan arahan bagaimana Personil Polri bersikap Netral dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, Buku saku ini sudah ada terkait tahapan pemilu termasuk didalamnya mengatur tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan misalnya gaya berfoto maupun penggunaan medsos,” ujarnya.
Kapolda Jateng menekankan kepada seluruh jajaran untuk mempedomani buku yang merupakan buku panduan bagi personil Polri, dalam mewujudkan Netralitas pada Pemilu 2024.
Lanjut Kapolda, Netralitas Polri termasuk dalam Pelayanan Polri dalam penerimaan Laporan pengaduan Masyarakat yang mengarah Tindak Pidana Umum dibarengi dengan Tindak Pidana Pemilu.
“Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) di tingkat Polda sampai di tingkat Polres sudah kita latihkan bagaimana cara penanganan penerimaan Laporan dan Penyidikan di wilayah yang bersentuhan dengan Pemilu,” ungkap Kapolda.
Netralitas Polri, lanjutnya, merupakan salah satu program prioritas Kapolri dalam mewujudkan Polri yang Presisi, Sebagaimana penekanan Kapolri tentang Jaminan Keamanan dan Netralitas Polri dalam Pelaksanaan Pemilu 2024.
“Penekanan dan arahan terkait Netralitas telah diberikan secara menyeluruh dan terus menerus hingga ke tingkat Polres dan Polsek di jajaran Polda Jateng,” tegasnya.