Polres Jepara – Polda Jateng – Istilah pungli diartikan sebagai pengenaan biaya atau tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan ataupun diluar ketentuan yang berlaku.
Pungli sangat merugikan dan tergolong perbuatan ilegal serta melanggar hukum.
Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Jepara Kompol Berry saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan pungli di Kabupaten Jepara, Rabu (13/12/2023).
Wakapolres Jepara menyampaikan bahwa, langkah pemberantasan pungli sebagai upaya untuk menghapus budaya yang salah dan merugikan tersebut.
“Melalui sosialisasi pada hari ini diharapkan tidak terjadi kasus pungli di kantor atau instansi pelayanan publik, penegakan hukum, perizinan, kepegawaian pendidikan, pengadaan barang dan jasa serta kegiatan pungli lainnya yang meresahkan masyarakat,” ujar Kompol Berry.
Menurutnya, kasus pungli bukan dilihat dari besar kecilnya. Namun lebih dari itu, pungli akan membuat masyarakat sulit, seperti untuk mengurus perizinan ataupun surat menyurat karena terkendala syarat lain diluar ketentuan dan mengarah pada praktek pungli.
Saat ini, sambung Wakapolres, satgas saber pungli Kabupaten Jepara terus melakukan upaya preventif dan preemtif melalui imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat dan institusi pelayanan publik.
(hms)