Jepara – Polres Jepara | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, mengamankan seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Pria berusia 42 tahun tersebut diamankan pihak kepolisian karena mencabuli seorang perempuan penyandang disabilitas mental karena dibutakan oleh nafsunya sendiri.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, bahwa korban MS (39) mengalami paranoid schizophrenia yaitu penyakit yang menyebabkan seseorang mengalami ketakutan, delusi, dan halusinasi.
Kasatreskrim menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (20/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah korban yang rumahnya tidak jauh dari rumah pelaku.
Pada saat itu korban sedang tidur seorang diri di rumahnya. Kemudian korban mendengar ada yang mengetuk pintu rumahnya. Mengetahui hal tersebut, korban kemudian membukakan pintu dan kembali tidur di kamarnya.
Korban tidak mengetahui jika pelaku mengikuti korban masuk ke dalam kamar dan sudah menutup pintu rumah korban.
“Modusnya saat itu pelaku berpura-pura memijat tubuh korban, namun selanjutnya melakukan tindakan pencabulan ke korban dengan menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban,” ujar AKP Wildan saat menggelar konferensi pers didampingi Kasihumas AKP Dwi Prayitna dan Kanit PPA Ipda Cahyo Fajarisma di Mapolres setempat, Rabu (26/3/2025).
Dia menjelaskan, tindakan pelaku diketahui oleh keluarga korban dari rekaman CCTV yang dipasang secara diam-diam oleh keluarga korban karena curiga terhadap tingkah laku pelaku terhadap korban.
“Dari rekaman CCTV, anak korban yaitu NVK (19) melapor ke Satreskrim kemudian terlapor juga dibawa ke Polres Jepara,” ucapnya.
Dari peristiwa tersebut, barang bukti yang diamankan yaitu satu buah gamis panjang warna cokelat, satu buah celana dalam warna merah, satu buah kaos lengan pendek warna hitam, satu buah sarung warna merah, satu buah mangkok plastik berisi minyak goreng, dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
“Tiga orang saksi dari peristiwa tersebut juga sudah kita periksa dan kita mintai keterangannya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 6 huruf C Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual degan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
(hms)