.Berita (News)

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Kerusuhan Usai Aksi Damai Di Jepara

Jepara – Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, merilis hasil penyelidikan terkait kerusuhan yang pecah setelah aksi penyampaian aspirasi di halaman Mapolres, pada Sabtu (30/8/2025) malam.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso yang didampingi Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno serta Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara, pada Selasa (2/9/2025).

Polisi mengungkap sejumlah tersangka, barang bukti, hingga adanya provokasi melalui grup media sosial yang memicu aksi anarkis.

Wakapolres Jepara Kompol Edy mengatakan, bahwa aksi para demonstran yang terdiri mahasiswa dan komunitas ojek online pada awalnya berlangsung tertib sejak pukul 19.00 hingga 21.00 WIB.

Namun, situasi berubah setelah massa membubarkan diri. Sekelompok pemuda tak dikenal justru membuat kericuhan dengan penutupan jalan, membakar ban hingga melempari dan menyerang aparat menggunakan batu, batu dan botol.

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 23.00 WIB massa bergerak ke Gedung DPRD Kabupaten Jepara. Mereka merusak pintu utama, masuk ke dalam gedung, dan melakukan penjarahan terhadap sejumlah inventaris kantor.

Barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan polisi di antaranya dua unit televisi, satu PC, dua printer, satu proyektor, satu speaker, tiga batang besi, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Terkait penjarahan tersebut, polisi pun menetapkan tersangka SM (21), RM (19), JW (22) dan AS (35). Selain itu, lima pelaku di bawah umur juga terlibat namun dikembalikan kepada orang tua mereka dengan proses hukum tetap berjalan.

Para pelaku pun dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dalam peristiwa terpisah, kericuhan juga menyasar aparat kepolisian. Beberapa anggota Polri mengalami luka akibat serangan batu dan botol kaca.

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi mengamankan tersangka AJF (29), MB (25), MFR (26), DH (22), EBL (19), AN (18) serta tiga pelaku di bawah umur berinisial MR (17), AFR (15), dan RPF (14).

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone, tameng dan helm dalmas yang dirusak, batu bata, botol kaca, bambu, serta pakaian yang dipakai saat kejadian.

Lebih jauh, petugas juga menemukan adanya ajakan provokatif yang disebar melalui grup WhatsApp. Pesan itu mendorong massa untuk melakukan pembakaran di Mapolres Jepara dan Gedung DPRD.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 214 KUHPidana dan atau Pasal 211 KUHPidana dan Pasal 212 KUHPidana tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas sah, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Unjuk rasa sebenarnya berlangsung damai, tetapi dirusak oleh provokator. Kami bersama TNI, Satpol PP, dan tokoh masyarakat akan terus menjaga kondusifitas wilayah,” tegas Wakapolres Jepara.

Kompol Edy juga mengimbau seluruh warga agar tidak terpengaruh isu maupun ajakan anarkis, terutama yang beredar di media sosial.

“Mari kita bersama menjaga Jepara tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkasnya.

(hms)

tbnewsjepara

Related Posts