Jepara – Polres Jepara membuka posko penitipan sepeda motor bagi masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Basirun mengatakan penitipan tersebut dapat dilakukan baik di Jajaran Polsek maupun Polres Jepara.
“Silakan bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya di Polres maupun Polsek, kami siap menerima,” ucapnya, Selasa (18/04/2023).
Basirun mengungkapkan karena saat ini pemerintah menggencarkan mudik bersama, tentunya ketika mudik kendaraan ditinggalkan di rumah dan itu berpotensi mengundang tindak kejahatan.
“Untuk itu, kami dari Polri utamanya di Jajaran Polsek maupun Polres Jepara menerima penitipan kendaraan,” ujarnya.
Lulusan SIP Angkatan 51 ini menyebutkan untuk persyaratan menitipkan kendaraan bermontor cukup mudah dengan syarat membawa fotokopi KTP dan STNK serta tidak dipungut biaya (gratis).
(hms)