Tribratanewsjepara.com – Kepolisian Resor Jepara Polda Jateng melakukan pemantauan dan pengamanan kegiatan rapat koordinasi (Rakor) penanganan pelanggaran dalam rangka pengawasan pemilihan Jepara dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017 oleh Pnwaslu Kabupaten Jepara di Hotel D’season Bandengan Jepara, Rabu (26-10-2016).
Dalam rakor ini peserta yang hadir sebanyak lebih kurang dari 51 orang terdiri dari Ketua Panwaslu Kabupaten Jepara tahun 2004 Sukardi SAg, Perwakilan KPU Kabupaten Jepara Anik Solikatun dan Ketua Panwascam se Kab Jepara beserta anggota, selaku penanggung jawab Ketua Panwaslu Kabupaten Jepara tahun 2016 Arifin SAg MSI.
Arifin, Ketua Panwaslu Kabupaten Jepara dalam materinya menyampaikan tahapan jadwal kampanye akan dimulai pada 28 Oktober 2016 s/d 11 Februari 2016. Apabila ada APK yang melanggar maka kita harus menyurati Tim Sukses, dan apabila dalam waktu 1×24 jam tidak ditertibkan maka wewenang kita untuk menertibkan.
Dirinya juga menegaskan agar Panwascam mengetahui apa tugas dan tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada aturan terbaru yaitu PKPU Nomor 12 Tahun 2016, sehingga jangan sampai kita dianggap tidak dapat bekerja oleh masyarakat.
Anik Solikatun dari KPU Kabupaten Jepara menyampaikan dalam melaksanakan kampanye Paslon, Bahan Kampanye dan Alata Peraga Kampanye difasilitasi oleh KPU baik pembuatan dan pemasangannya. Ketentuan metode kampanye ada dua hal yaitu Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, umbul – umbul, spanduk dan Bahan kampanye (BK) berupa liflet, flayer, poster dan stiker.
Sedangkan baliho yang difasilitasi oleh KPU sebanyak 5 buah untuk tingkat Kabupaten, umbul – umbul sebanyak 20 buah untuk tingkat kecamatan dan spanduk sebanyak 2 buah untuk tingkat desa. Diluar APK dan bahan kampanye yang dibuatkan KPU, Paslon masih diperbolehkan mencetak sendiri, untuk tingkat kabupaten boleh maksimal mencetak baliho maksimal 5 buah, untuk tingkat kecamatan maksimal boleh mencetak umbul – umbul 30 buah (150 %) dan untuk tingkat desa boleh mencetak spanduk maksimal 3 buah. Sedangkan untuk bahan kampanye Paslon boleh mencetak poster, flayer dan stiker maksimal sejumlah KK yang ada di Kabupaten Jepara.
Pengertian APK adalah alat peraga kampanye yang dipasang, sedangkan BK adalah alat kampanye yang disebar. Poster ataupun stiker tidak boleh dipasang di tempat umum, hanya boleh dipasang di masing – masing rumah Paslon.
Lokasi/tempat – tempat yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk melaksanakan kampanye baik terbuka maupun tertutup telah diatur dalam SK Bupati Nomor 270, yang mana dalam pelaksanaan penertiban Panwas dan PPK harus mengajak Satpol PP dan KPU telah menerbitkan SK yg mengatur lokasi mana saja yg boleh dipasang APK.
Sukardi mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Jepara tahun 2004 menyampikan bahwa rambu Pers/Media Penyiaran atau pemberitaan Kampanye telah diatur dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2016 (perubahan atas PKPU No 7 Tahun 2015) dan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (AS)