.Berita (News)Bagian OperasiPendidikan

Personel Polres Jepara Ikuti Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum Oleh tim Bidkum Polda Jateng

img-20161027-wa0092 img-20161027-wa0094Tribratanewsjepara.com – Puluhan personel Polres Jepara, Jawa Tengah, mengikuti kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum Oleh tim Bidkum Polda Jateng tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech, Penyusunan SOP dan Perizinan, Pengawasan Pengendalian Senpi Non Organik Polri yang dilaksanakan di aula Polres Jepara, Kamis (27-10-2016).
Selain Tim Bidkum Polda Jateng, turut hadir Waka Polres Jepara beserta Pejabat Polres Jepara, Kapolsek Jajaran dan Anggota Polres Jepara.
Dalam sambutannya Waka Polres Jepara Kompol Kompol Juara Silalahi SIK MH menyampaikan agar semua anggota dapat menyerap semua intisari yang akan di sampaikan oleh pemateri dari tim Bidkum Polda Jateng.
Kompol Slamet Budiyono SH menyampaikan materi tentang Hate Speech :
1)    Hate speech atau ujaran kebencian adalah tindakan yang sering dilakukan oleh sebagian kelompok di masyarakat untuk memprovokasi kebencian dan tindakan kekerasan kepada kelompok lain. Kepolisian dituntut untuk peka, siaga, dalam mencegah dan mengatasi. Karena jika tidak ditangani dengan baik akan mengakibatkan konflik yang akan terjadi.
2)    Latar belakang terjadi adanya hate speech menurut penelitian kompolnas yaitu Kurangnya pemahaman tentang ujaran kebencian dan adanya keraguan anggota polri dalam menangani ujaran kebencian. Setelah kompolnas melakukan penelitian kemudian kapolri membuat SE Kapolri yang membuat permasalah yaitu masyarakat menilai SE Kapolri tersebut melanggar HAM.
3)    Inti hate speech yaitu suatu ekspresi yang merupakan advokasi kebencian yang membentuk suatu hasutan untuk melakukan diakriminasi, permusuhan atau kekerasan.
4)    Gangguan nyata tentang hate speech dapat dilakukan melalui media : Dalam organisasi kegiatan kampanye, Spanduk atau banner, Jejaring sosmed, Orasi orasi baik terbuka maupun tertutup, Penyampaian pendapat dimuka umum atau demonstrasi, Ceramah keagamaan, Media massa cetai maupun elektronik, Pamflet.
5)    Hate speech bertujuan untuk menyulut kebencian kepada individu maupun kelompok masyarakat , dalam aspek : suku, agama, aliran agama, Ras, antar golongan, budaya , warna kulit, etnis, gender, Kaum difabel (cacat), orientasi seksual. Ujaran kebencian dapat berupa : penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, dll.
6)    Hate speech diatur jika bertentangan oleh Bhineka Tunggal Ika, bertentangan dengan pancasila dan uud 45, merendahkan martabat manusia, bisa berakibat hate crime dan konflik comunal, pengkondisian untuk diskriminasi pengucilan dan kekerasan, pada tingkat yang ekstrim bisa mendorong kepada pembantaian etnis atau ras atau umat beragama atau genosida.
7)    Gradasi hate speech : Pernyataan etnis > stereotyping > labeling > provokasi > ancaman lebih nyata
8)    Penanganan hate speech : baket > diteliti > LP > Kasat Reskrim > lidik sidik > CJS > penyidangan. Jika tidak terbukti maka langsung ke Kasat Binmas.
 
Kompol Hendro Widyanto SIK menyampaikan materi tentang senjata api :
1)       Jenis dan penggunaan senjata api olahraga : senjata api, pisol angin (air pistol) dan senapan angin (air rifle), airsoft gun. Kegunaan senjata api untuk kepentingan olahraga : menembak sasaran atau target, menembak reaksi, berburu. (Perkap nomor 8 tahun 2012 pasal 4)
2)       Pengguna senpi agar tidak menyalahgunakan senpinya tersebut, dan jika dibawa pulang agar disimpan dengan baik. Untuk intel agar semua pemegang senpi untuk di data.
3)       Jenis airsoft gun untuk kepentingan olahraga menembak : airsoft gun jenis pistol dan airsoft gun jenis senapan (perkap nomor 8 tahun 2012 pasal 10)
4)       Jenis dan kaliber pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air rifle) untuk lepentingan olahraga meliputi : pistol angin (air pistol) putra 4,5mm ; pistol angin (air pistol) putri 4,5mm; senapan angin (air riffle) putra, kalliber 4,5 mm ; senapan angin (air riffle) putri, kaliber 4,5mm. (perkap nomor 8 tahun 2009 pasal 9)
 
AKBP Tri Sukamto SIK SST MA tentang Penyusunan SOP (standar operasional prosedur) di lingkungan Polri :
1)       SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan
2)       Tujuan SOP adalah sebagai salah satu upaya penataan tata laksana instansi pemerintah yang efektif dan efisien. Serta memberikan panduan bagi satker mabes polri atau polda dalam mengidentifikasikasi, menyusun, mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor, serta mengevaluasi SOP
3)       Prinsip pelaksanaan SOP : konsisten, komitmen, perbaikan berkelanjutan, mengikat, seluruh unsur memiliki peran penting, terdokumentasi dengan baik. Prinsip penyusunan SOP : pemudahan dan kejelasan, efisiensi dan efektivitas, keselarasan, keterpurukan, dinamis, orientasi dengan pengguna atau pihak yang dilayani, kepatuhan hukum, kupastian hukum.
4)       Isi dokumen SOP :  halaman judul, peraturan /keputusan pimpinan, daftar isi, penjelasan singkat. (as)
tbnewsjepara

Related Posts