Tribratanewsjepara.com – Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kalinyamatan Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus Curras yang dilakukan tersangka MR (20) warga Desa Krasak Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara dan ML (20) warga Desa Sendang Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, Minggu (16-04-2017) malam.
Kejadian berawal pada hari Minggu malam (16-04-2017) ketika korban AF (16) pemilik motor yang bekerja konveksi bersama temannya MU (19) habis membeli makanan di pasar kerajinan Kalinyamatan, sesampainya di jembatan Margoyoso korban di panggil tersangka ML, setelah korban mendekat disuruh mendorong sepeda motor milik ML yang diakui mogok, sehingga korban menuruti permintaan tersangka. Kemudian korban yang memboncengkan teman korban MU mendorong sepeda motor yang dinaiki ML yang juga memboncengkan tersangka MR, namun sesampainya di tempat jalan persawahan, tiba tiba sepeda motor yang dikendarai korban ditendang tersangka,” terang Kapolsek Kalinyamatan Iptu Edy Purwanto kepada tribratanewsjepara.com, Jum’at (12-05-2017)
Masih dari sumber yang sama, setelah berhenti kedua tersangka memaksa korban menyerahkan telepon seluler yang dibawanya dengan mengancam menggunakan sebilah sabit, adapun MU berhasil lari untuk mencari bantuan. Sedangkan korban AF karena takut ancaman tersangka, kemudian korban mengeluarkan telepon selulernya yang langsung direbut tersangka. Setelah berhasil merebut telepon seluler korban, kedua tersangka langsung meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motornya yang ternyata tidak mogok.
“Kejadiannya memang sudah lama pada pertengahan April lalu, namun korban baru melaporkan ke Polsek Kalinyamatan pada hari Senin, 8 Mei 2017 pukul 23.00 WIB, tutur Iptu Edy Purwanto.
Telepon seluler hasil dari kejahatan ini masih dalam penelusuran Reskrim Polsek Kalinyamatan karena sudah dijual oleh para tersangka, namun sabit yang digunakan oleh tersangka berhasil diamankan. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kalinyamatan,” tandas Iptu Edy Purwanto. (as)