.Berita (News)Satnarkoba

Sat Resnarkoba Gencar Razia Miras

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Puluhan botol Minuman Keras (miras) berhasil disita aparat Sat Resnarkoba Polres Jepara saat menggelar razia miras. Tujuannya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 di wilayah hukum Polres Jepara

Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendro Asriyanto, A.Md menjelaskan, operasi razia miras tersebut diadakan dalam rangka operasi kepolisian yang ditingkatkan. Miras sendiri didapatkan dari sebuah warung yang terletak di Kel. Ujungbatu Rt 15 Rw 04 Kec. Jepara Kota Kab. Jepara

Menurutnya, miras dapat memicu terjadinya pidana. Selain itu, barang haram tersebut merupakan awal dari aksi kejahatan. Apalagi mayoritas pelaku kejahatan mengkonsumsi miras terlebih dahulu sebelum beraksi.

Hendro  mengaku, dari informasi masyarakat, hampir di seluruh Jepara masih dijumpai penjual miras tanpa izin. Untuk itu, dengan digelarnya razia miras tersebut, kriminalitas dapat dicegah. Apalagi ini merupakan perintah langsung Kapolres Jepara. “Kapolres menginginkan, wilayah Kabupaten Jepara ini tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, dari penggerebekan tersebut, ada 10 botol miras oplosan jenis ciu + ginseng yang disita dari sdr. SUNARSO, laki – laki, 48 th, wiraswasta, Kel. Ujung batu rt 15 rw 04 Kec.  Jepara Kota Kab. Jepara.Sedangkan, penjual miras sudah didata dan akan dipanggil ke kantor untuk menjalani pembinaan.

Dia mengaku, Polres Jepara bertekat akan terus merazia penjual miras tanpa izin baik yang dijual di warung, toko maupun tempat hiburan malam lainnya. “Berapapun jumlahnya yang dijual, pasti akan disita,” tegasnya.

Dia juga mengimbau, bagi masyarakat diharapkan untuk menghindari mengonsumsi miras. Selain berdosa, juga merusak kesehatan. “Tentunya juga akan berdampak buruk pada timbulnya tindak pidana,” jelasnya.

(Humas Polres Jepara)

tbnewsjepara

Related Posts