.Berita (News)KeamananPolsekSosial

Pencuri Burung Berhasil Diamankan Di Polsek Bangsri Polres Jepara

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Sebut saja PH (inisial) warga Ds. Alasdowo Kec. Dukuhseti Kab. Pati berhasil diamankan oleh warga karena kedapatan mencuri burung.

Bermula pada kemaren (Minggu, 30/06/2019) PH bersama dengan 2 rekannya (masih dalam penyelidikan) mencuri burung kacer di teras rumah milik Sdr. Heri K (29) warga Ds. Kepuk Kec. Bangsri Kab. Jepara. Aksi ketiga pelaku tersebut diketahui salah satu warga yang kemudian meminta pertolongan warga lain untuk melaksanakan pengejaran kepada ketiga pelaku.

Kapolsek Bangsri Polres Jepara Polda Jateng AKP Sarwo Edi Santoso membenarkan bahwa telah dilakukan penahanan kepada pelaku berinisial PH (20) warga Ds. Alasdowo Kec. Dukuhseti Kab. Pati karena kedapatan melakukan tindak kejahatan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana yaitu pencurian, sedangkan untuk dua rekan lainnya kami telah mendapatkan identitas dan akan melaksanakan penyelidikan. Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa Gunting Besar Pemotong, Senter dan 2 Buah Handphone milik pelaku. Dan atas kejadian tersebut, korban Sdr. Heri K (29) warga Ds. Kepuk Kec. Bangsri Kab. Jepara mengalami kerugian materiil sekitar Rp 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

“Kami dari Polsek Bangsri Polres Jepara menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar serta saling peduli dengan tetangga. Apabila terdapat hal yang mencurigakan atau terjadi tindak kejahatan agar langsung melaporkan ke Kantor Polisi atau juga dapat melalui Call Center Polisi di 110”

(Humas Polres Jepara)

tbnewsjepara

Related Posts