Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Pagi tadi (Selasa, 13/08/2019) berlokasi di Aula Endra Dharmalaksana Polres Jepara telah berlangsung kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Jateng Tahun 2019.
Tampak hadir dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tersebut diantaranya Kabidkum Polda Jateng Kombes Pol. Slamet Suroso, M.H., Kapolres Jepara Arif Budiman S.I.K., M.H., Kabag Sumda Polres Jepara Kompol I Ketut Tutut, S.H., Kabag Sumda Polres Kudus Kompol Riwayat Sosianto, S.H., M.H. Kaurmintu, Kasium dan Bamin Bag, Sat, Sie Polres Jepara dan Polres Kudus serta Bhayangkari Polres Kudus dan Polres Jepara.
Dalam sambutannya, Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K.,M.H. menyampaikan bahwa saya mewakili keluarga besar Polres Jepara mengucapkan selamat datang kepada Kabidkum Polda Jawa Tengah serta Personil Polres Kudus di Polres Jepara. Dimana dengan wajah baru Mapolres Jepara, kami berusaha untuk selalu dan senantiasa melayani, mengayomi serta melindungi masyarakat Kab. Jepara
“Bahwa pengetahuan tentang hukum bagi kita Anggota Polri yang notabene adalah sebagai penegak hukum adalah sangat penting mengingat Negara kita tercinta Indonesia ini adalah Negara Hukum. Dan kami harap apa yang disampaikan dalam sosialisasi dan penyuluhan dapat dipahami oleh Personil Polres Jepara dan Polres Kudus serta Pengurus Bahayangkari Cab. Jepara serta serta Pengurus Bahayangkari Cab. Jepara” tutur Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K.,M.H.
Dalam kesempatan tersebut Kabidkum Polda Jateng Kombes Pol. Slamet Suroso, M.H. juga menyampaikan bahwa pada dasarnya kita sebagai penegak hukum wajib hukumnya mengetahui hukum yang ada di Negara Indonesia ini. Dengan hadirnya pengurus Bhayangkari Cab. jepara dan Bhayangkari Cab. Kudus di acara ini diharapkan para istri Anggota Polri mengetahui peraturan yang tertuang dalam Perpol nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagai pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Usai sambutan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh AKBP Yuli mengenai Perpol nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagai pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Humas Polres Jepara)