.Berita (News)

SEKAPUR SIRIH TENTANG KEKERASAN (KEJAHATAN) SEKSUAL oleh Kompol Heru Budhiarto SIK, MIK

Tribratanewsjepara.com – Sejak tahun 2013, Komnas Perempuan menyatakan terjadinya peningkatan perkosaan kolektif (gang rape), seperti kasus terbaru yang menimpa Yuyun (14 tahun) di Bengkulu yang diperkosa dan dibunuh oleh 14 orang pemuda. Selanjutnya data Komnas Perempuan tahun 2016 melaporkan dari 321.752 kasus di ranah personal, maka kekerasan seksual menempati peringkat kedua, yaitu bentuk perkosaan sebanyak 72% (2.399 kasus), bentuk pencabulan sebanyak 18% (601 kasus), dan pelecehan seksual sebanyak 5% (166 kasus). Sedangkan untuk ranah publik, dari data sebanyak 31% (5.002 kasus) maka jenis kekerasan terhadap perempuan tertinggi adalah kekerasan seksual (61%); untuk ranah negara terdapat kekerasan sesksual dalam HAM Masa Lalu, tes keperawanan di institusi pemerintahan, dan lainnya. Pelaku kekerasan seksual (sex offenders) ini adalah lintas usia, termasuk anak-anak menjadi pelaku.

Pelaku kekerasan seksual umumnya memikirkan tentang waktu untuk melakukan kekerasan seksual sehingga tindakan ini pada dasarnya bukan tindakan impulsif, meskipun kadang-kadang pelaku memanfaatan kesempatan yang ada. Pelaku kekerasan seksual mengetahui (bahkan mengenal) korban dan menggunakannya untuk mengatur situasi untuk melakukan serangan seksual kepada korban. Serangan seksual dapat melibatkan kekerasan fisik, ancaman, atau kekuatan. Dalam kasus lain, korban pergi bersama pelaku karena takut melawan atau mencoba melarikan diri. Adapun perencanaan dan tindakan memanipulasi hubungan dari waktu ke waktu untuk melakukan serangan seksual disebut dengan grooming. Setelah serangan, pelaku sering mengancam, memberikan tekanan atau menggunakan rasa bersalah korban untuk tidak berbicara kepada siapa pun.

Tidak ada kesamaan karakteristik dari pelaku kekerasan seksual karena mereka adalah kelompok yang heterogen.  Secara umum ada kesamaan diantara pelaku, namun juga terdapat perbedaan, sehingga perlu berhati-hati dalam mengidentifikasi karakteristik Pelaku kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual berasal dari berbagai lapisan masyarakat, baik secara usia, status sosial ekonomi, fungsi intelektual, kesehatan mental, dan jenis kelamin.

Pelaku kekerasan seksual dikelompokkan menjadi empat, yaitu child molester (korban dibawah 13 tahun), teen molester (korban antara 13-17 tahun), rapists (korban diatas 18 tahun), dan multiple (korban memiliki 2 kategori usia atau lebih). Beberapa hasil penelitian mengungkapkan child molester merupakan tipe pelaku kekerasan seksual yang paling banyak.

Secara umum karakteristik dari pelaku kekerasan seksual dapat diidentifikasi sebagai berikut:

Penyimpangan gairah seksual, minat seksual, dan preferensi seksual

Terlibat dalam kontak seksual dengan anak-anak atau remaja

Memiliki kontak seksual dengan orang lain di luar kehendak mereka atau tanpa persetujuan mereka

Menimbulkan rasa sakit atau penghinaan pada orang lain

Berpartisipasi dalam atau menonton tindakan agresif fisik/ kekerasan

Mengekspos diri dalam pengaturan publik

Diam-diam menonton orang lain yang membuka baju, telanjang, atau terlibat dalam kegiatan seksual

Distorsi kognitif

Pelaku serangan seksual memiliki distorsi kognitif untuk membenarkan perilaku mereka, seperti:

Denial, dilakukan pelaku untuk menghindari konsekuensi dari tindakan mereka. Pelaku menolak untuk mengakui dihadapan orang lain, bahkan dirinya sendiri bahwa dirinya telah melakukan serangan seksual. Hal ini ditunjukkan dengan ungkapan “Itu bohong. Aku tidak pernah melakukannya” atau “Itu tidak benar-benar perkosaan, dia (korban) setuju untuk itu”.

Rationalizing, adalah menempatkan tanggung jawab kepada orang lain (umumnya korban) atau keadaan. Misalnya “Itu bukan salahku, dia membawaku pada”, “Dia tidak melawan” atau “Saya tidak tahu apa yang saya lakukan, saya terlalu banyak minum alkohol”.

Minimizing, adalah meminimalkan tindakan mereka. Pelaku mencoba untuk membuatnya tampak seolah-olah apa yang mereka lakukan adalah bukan masalah besar. Misalnya “Ini bukan yang buruk – ia menyukainya” atau “Aku tidak benar-benar menyakitinya”.

Memiliki hambatan sosial, interpersonal dan intimasi

Sulit berempati terhadap korban

Koping stres buruk dan ketrampilan manajemen diri rendah

Menunjukkan penyimpangan perilaku seksual

Terdapat riwayat penganiayaan

Beberapa modus pelaku dalam melakukan kekerasan seksual adalah:

Pelaku mengajak berkenalan dengan korban dan menawarkan sesuatu, seperti mengantarkannya pulang atau menjanjikan sesuatu. Setelah korban menerima penawaran tersebut maka pelaku melakukan serangan kekerasan seksual.

Pelaku memberikan minuman dimana telah dicampur dengan obat yang bisa membuat korban tidur atau pingsan, dan setelah korban tidak sadarkan diri kemudian pelaku melakukan kekerasan seksual. Obat-obatan yang digunakan oleh pelaku biasanya mudah didapatkan di apotik tanpa memerlukan resep dokter.

Pelaku menjadikan korban sebagai obyek kekerasan seksual dengan cara berawal dari media elektronik berupa jejaring sosial seperti yahoo, facebook, friendster, dll dimana usia korban sudah dapat diketahui dengan memakai kemajuan teknologi tersebut. Setelah pelaku melakukan chatting dengan korban, kemudian diajak bertemu dimana pelaku menggiring korban ke suatu tempat untuk melakukan niat pelaku yaitu melakukan kekerasan seksual.

Pelaku menculik korban dan membawanya ke suatu tempat kemudian pelaku melaksanakan serangan kekerasan seksual.

Pelaku menghipnotis atau membuat korban tidak sadar dengan kekuatan alam bawah sadar sehingga apa yang pelaku katakan akan dituruti oleh korban, seperti melaku melakukan tindakan kekerasan seksual kepada korban.

Pelaku menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan sehingga korban takut dan pelaku bebas melakukan tindakan kekerasan seksual kepada korban.

Pelaku mempunyai sifat mudah dekat dengan anak-anak atau yang sering berada di lingkungan anak-anak, mengajak bermain ataupun berbicara dengan anak kemudian mengajaknya ke suatu tempat dengan iming-iming akan diberi sejumlah uang atau hadiah. Setelah anak tersebut mengiyakan ajakan pelaku maka segera dilakukan serangan kekerasan seksual.

Beberapa faktor yang mempengaruhi tindakan kekerasan seksual, yaitu:

Faktor lingkungan

Pergaulan di lingkungan masyarakat sekitar yang terkadang seringkali melanggar norma-norma yang berlaku, seperti perkumpulan atau tongkrongan orang-orang yang suka mengganggu perempuan dan minum-minuman alkohol.

Lingkungan tempat tinggal cenderung mendukung terjadinya kejahatan, seperti lampu penerangan jalanan tidak memadai sehingga daerah tersebut menjadi gelap dan sepi.

Sistem pengamanan dari suatu daerah oleh masyarakat maupun aparat keamanan setempat kurang efisien sehingga daerah tersebut rawan dan sering terjadi kejahatan.

Pengawasan orangtua kurang, seperti anak dibiarkan bermain atau berpergian sendirian tanpa pendampingan dan pengawasan intensif, tidak mengenal teman bermain anak-anak, dan tidak mengenal teman baru anak-anak.

Orangtua mempunyai hubungan seksual yang kurang memuaskan, sehingga (umumnya) ayah (ayah tiri) akan melampiaskan hasrat seksualnya kepada anaknya sendiri.

Lingkungan sekolah dimana guru atau teman sekolah memiliki moralitas yang rendah sehingga tidak mampu mengontrol nafsu seksualnya.

Anak-anak yang tumbuh di jalanan memiliki risiko besar untuk menjadi korban kekerasan seksual.

Faktor kebudayaan

Kebudayaan yang mengarah pada keterbukaan dalam bentuk seksual (seperti gaya berbusana) dan pergaulan bebas (seperti free sex) akan mengarahkan pada perbuatan melanggar kesusilaan dan norma-norma, yang pada akhirnya memberi ruang untuk terjadinya kekerasan seksual.

Faktor ekonomi

Seseorang yang mengalami himpitan ekonomi akan mudah menjadi stres berat sehingga tidak dapat mengontrol pikiran dan perilakunya, termasuk melakukan kekerasan seksual.

Faktor media

Media yang mengandung unsur pornografi dapat mempengaruhi nafsu seksual, rangsangan dan pikiran-pikiran tidak sehat, yang pada akhirnya mendorong melakukan kekerasan seksual.

Faktor gangguan psikologis

Beberapa gangguan psikologis yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kekerasan seksual, seperti epilepsi, gejala sosiopatik, dan skizofrenia.

Beberapa upaya untuk mencegah kekerasan seksual antara lain:

Meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar

Membenahi sarana dan fasilitas di lingkungan sekitar, misal menambah atau memperbaiki penerangan lampu dan mendirikan sarana pos pengamanan yang bertujuan sebagai tempat pemantauan keamanan

Perbaikan daerah-daerah yang relatif dengan tindak kejahatan khususnya kekerasan seksual, seperti rawa-rawa dan hutan disekitar lingkungan perumahan.

Pemberantasan film dan bacaan yang mengandung unsur pornografi.

Partisipasi aktif tokoh-tokoh agama dan masyarakat untuk membina dan menuntun masyarakat di lingkungan sekitar.

Masyarakat harus lebih intensif dalam menyikapi dan menyaring kebudayaan asing atau baru yang mengandung unsur negatif dan yang dapat merusak moral.

Meningkatkan fungsi keluarga, seperti perhatian, nasehat, bimbingan dan perlindungan bagi anak.

Penegakan hukum secara tegas dan konsisten, untuk memberi efek jera.

IMG-20160606-WA0048
HERU BUDIHARTO, SIK, MIK

tbnewsjepara

Related Posts