Tribratanewsjateng.polri.go.id, Jepara – Operasi Sikat Candi 2019 Polres Jepara berhasil mengungkap 8 kasus yang terdiri 4 kasus TO dan 4 lainnya non TO. Operasi Sikat tersebut berlangsung selama 20 hari, yakni dari tanggal 7 hingga 26 Oktober 2019.
Rabu (30/10/2019) dalam konferensi pers, Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman, SIK., MH mengatakan, Operasi Sikat difokuskan untuk kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) serta Curanmor.
Jajaran Polres Jepara baik dari anggota Satreskrim maupun Polsek Jajaran berhasil mengungkap tindak kejahatan di Kabupaten Jepara.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan Operasi sikat candi 2019 dari hasil pengembangan ada 8 tersangka yang terdiri dari kasus curat, curas maupun curanmor.
Mereka para tersangka melakukan aksinya dari lokasi Kecamatan berbeda diantaranya Batealit, Bangsri, Tahunan dan Jepara Kota. Dan mereka saat ini ditahan di Rutan Polres Jepara.
Aksi kejahatan yang dilakukan bervariasi yakni ada yang dilakukan pada saat motor berada di parkiran dan ada juga dilakukan dengan perampasan dengan kekerasan kepada korban. Dan Polres Jepara berhasil mengamankan barang bukti 8 spm hasil kejahatan dan 1 spm sebagai sarana kejahatan.
Kami jajaran Polres Jepara akan terus berupaya dalam memberantas pelaku kejahatan dan selalu menegakkan hukum atas tindak kriminalitas yang ada di Kabupaten Jepara khususnya.
(hms)