Bagian OperasiPolsek KembangSosial

Polsek Kembang Cek TKP Orang Gantung Diri Di Tubanan

IMG-20160904-WA0058
Tim medis melakukan visum luar terhadap jenazah korban di rumah duka
IMG-20160904-WA0059
Personil Polsek Kembang melakukan olah TKP di gubug milik korban
IMG-20160904-WA0060
Anak korban sedang menandatangani surat pernyataan penolakan autopsi dan berita acara penyerahan jenazah korban

Tribratanewsjepara.com – Polsek Kembang Resor Jepara mendatangi lokasi orang meninggal dunia karena gantung diri di Desa Tubanan Kecamatan Kembang setelah mendapat laporan dari warga pada Minggu (04-09-2016) pagi. Korban bernama Kasbi (75) warga Desa Tubanan Rt 5 Rw 1 diketahui meninggal dunia dengan cara gantung diri di gubug milik korban di sawah.

Kapolsek Kembang AKP Budi Wiyono mengatakan pada hari Minggu (04-09-2016) sekitar pukul 09.00 Wib di Desa Tubanan Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara telah terjadi orang meninggal dunia karena gantung diri. Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh Hendra Feri (30) saat mengantarkan sarapan untuk korban. Hendra dimintai bantuan oleh Barmi (istri korban) untuk mengirim sarapan pagi korban yang saat itu bekerja di sawah yang terletak di hutan jati petak 75 blok Kedunglawe. Sesampainya di lokasi, Hendra melihat korban sudah dalam keadaan gantung diri, melihat hal tersebut Hendra langsung pulang mencari bantuan.

Selanjutnya beberapa saat kemudian di bantu warga sekitar, korban diturunkan dan di bawa ke rumah duka. Korban gantung diri menggunakan tali nilon warna hujau yang diikatkan pada belandar gubug milik korban. Hasil pemeriksaan tim kesehatan dari Puskesmas Kembang dr. Abdul Wahab di temukan bekas lilitan tali nilon pada leher korban, keluar ingus pada hidung, gigi korban mengunci dan tidak di temukan tanda tanda penganiayaan.

Atas peristiwa tersebut, keluarga korban menerimakan atas musibah tersebut dengan membuat surat pernyataan penolakan autopsi yang ditandatangani oleh anak korban Sukarno (45). Selanjutnya jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga dengan dibuatkan berita acara untuk dimakamkan. (As)

 

tbnewsjepara

Related Posts