Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Jogo Wargo Jogo Negoro Ayo Jogo Jeporo, Polsek Kedung Polres Jepara melakukan operasi yustisi di kawasan pasar dan pertokoan di Kedung Jepara, Jumat (18/09/2020).
Operasi tersebut dilaksanakan bersama Koramil Kedung dan Satpol PP Kecamatan Kedung serta instansi terkait.
Operasi gabungan itu menyasar warga di pinggir jalan dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Kapolsek Kedung Iptu Kusnadi mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan guna menekan penyebaran covid-19 dengan menindak para warga yang tidak menggunakan masker.
Kami memberikan teguran bagi warga yang tidak mengenakan masker. Anggota melakukan tindakan persuasif dan santun kepada masyarakat.
“Tak lupa menyampaikan imbauan 3M kepada warga yaitu tetap disiplin mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” katanya.
Selain warga diberikan teguran, pihaknya memberikan masker sekaligus mengenakannya kepada warga.
Sanksi teguran yang diberikan dalam bentuk meminta pelanggar untuk menghafal Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia raya dan juga diperintahkan push up. Selain itu juga petugas memberikan edukasi agar menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Kegiatan dilakukan secara humanis, sehingga pelanggar bisa menerima penjelasan dan sanksi yang diberikan. Pihaknya berharap dengan adanya penertiban ini kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan bisa lebih baik lagi, tutupnya.
(hms)