Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Upaya pencegahan penyebaran virus corona terus dilakukan aparat kepolisian dari Polres Jepara, salah satunya dengan menggelar operasi yustisi.
Dalam operasi yustisi yang digelar aparat Polsek Keling di wilayah Kecamatan Keling, ditemukan banyak warga utamanya para warga pengguna jalan yang belum mentaati protokol pencegahan covid-19.
Minggu malam (31/01/2021) petugas gabungan Polsek Keling Polres Jepara bersama instansi terkait melaksanakan operasi yustisi di beberapa tempat keramaian dan juga jalan protokol.
Pelanggaran berupa tidak menggunakan masker merupakan salah satu pelanggaran yang dominan terjadi saat operasi berlangsung.
Dan banyak lagi para warga yang beraktivitas khususnya warga yang berkumpul tanpa menggunakan masker.
Operasi yustisi malam tadi dipimpin langsung Kapolsek Keling Iptu Hadi Riyono yang mana pelanggar diberikan teguran maupun sanksi karena tidak patuhi protokol kesehatan.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Keling membenarkan bahwa pagi tadi Polsek Keling bersama instansi terkait melaksanakan Ops Yustisi dengan menegur sedikitnya 32 orang terjaring karena melanggar Prokes.
Pihak Polsek Keling juga mengakui, adanya beberapa warga yang mengenakan masker tetapi tidak dipakai sebagaimana mestinya yang sesuai anjurannya.
Dengan situasi seperti ini warga diimbau selalu menataati protokol kesehatan demi pencegahan penyebaran Covid-19.
(hms)