JEPARA -Dalam Sambutannya Kapolres Jepara AKBP M.Samsu Arifin, S.I.K, M.H, melalaui Kasat Reskrim AKP I Wayan Suhendar, SH, Menyampaikan bahwa Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP) memberikan peran utama kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana (secara umum) tanpa batasan lingkungan kuasa soal-soal sepanjang masih termasuk dalam lingkup hukum publik, sehingga pada dasarnya Polri oleh KUHAP diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Namun demikian, KUHAP masih memberikan kewenangan kepada ”pejabat pegawai negeri sipil tertentu” untuk melakukan penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing, PP RI Nomor 58 Tahun 2010, Perubahan atas PP RI Nomor 27 Tahun 1993 pada pasal 2 Penyidik adalah:
a. pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. pejabat pegawai negeri sipil.
Guna meningkatan sinergitas Penyidik Polri dan PPNS secara berkesinambungan sebagai harmonisasi sesama penyidik yang tujuannya adalah untuk mengawal rencana pembangunan, pembangunan yang sedang dilaksanakan, pembangunan yang sudah dilaksanakan disegala bidang sehingga fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan kesejaterahan rakyat terwujud khususnya di Kabupaten Jepara. (twd)