.Berita (News)

Pelatihan Pengambilan dan Perumusannya Guna Peningkatan Kemampuan Pelayanan Publik Bidang SKCK

DSC_0752 DSC_0753JEPARA– Kapolres Jepara AKBP M. Samsu Arifin, S.I.K, M.H melalui Kasat Intelkam AKP Heri Sujatmiko, menerangkan bahwa Polri selaku pelayan masyarakat tertuang dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dalam hal ini Polres Jepara melaksanakan pelatihan pengambilan sidik jari dan perumusan sidik jari dengan tujuan  menyiapkan personal-personal di tingkat Polsek jajaran Polres Jepara, sehingga polsek sebagai lini terdepan dalam pelayanan publik oleh polri kepada masyarakat mampu memberikan layanan yang menyenangkan hati masyarakat Kabupaten Jepara. (twd)

tbnewsjepara

Related Posts