JEPARA– Sat Resnarkoba Polres Jepara melaksanakan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana Narkoba di kamar kost dengan tersangka “FH”, Rabu 25 November 2015.
Berbekal informasi dari masyarakat adanya pesta narkoba, Kasat Resnarkoba AKP Supardiyono S.Pd beserta anggota segera menuju ke tempat Kost yang lokasinya berada di belakang Salon “Yanti” turut Kel.Bulu, Kec. Jepara Kota, Kab.Jepara.
Sesampainya di kamar kost, petugas kepolisian tidak menemukan adanya pesta narkoba, namun didapati seseorang yang duduk di lantai kamar dan seseorang lainnya sedang ada di kamar mandi. Setelah melakukan penggeledahan di dalam kamar kost ditemukan 2 (dua) bungkus paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu, yang disembunyikan di lubang ventilasi dan di atas ternit kamar mandi.
Atas ditemukannya barang bukti tersebut, tersangka dibawa ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan petugas pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( duabelas ) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- ( delapan milyar rupiah ) berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu Kasat Resnarkoba Polres Jepara AKP Supardiyono S.Pd menerangkan bahwa Polres Jepara selama periode Januari s/d November 2015 telah mengungkap sebanyak 16 kasus penyalahgunaan Narkoba dengan jumlah total 21 orang tersangka dan barang bukti total 3,3411gram, tuturnya.