Tribratanewsjepara.com – Kapolres Jepara AKBP M. Samsu Arifin, SIK, MH mengikuti rapat koordinasi terkait pekerjaan penarikan kabel SUTT 150 kV Tanjung Jati – Sayung di wilayah Kab. Jepara pada hari Senin (25/01) siang di Pendopo kabupaten Jepara.
Rakor yang dipimpin oleh wakil bupati Jepara tersebut, selain Kapolres jepara turut hadir Dandim 0719 Jepara, Kejaksaan Tinggi Negeri Semarang, Kabag Ops Polres Jepara Kompol Slamet Riyadi, Kasat Intelkam AKP Hari Jatmiko, Sdr. Sumardiana dan Sdr. Sarwanto (PLN), Sdr. Abdul Choliq (PT. Mega Eltra), Sdr. Anas Subkan dan Sdr. Hery S (PLN PMK UMK I) dan unsur Muspika 6 Kecamatan (Kembang, Bangsri, Pakis Aji, Batealit, Kalinyamatan, dan Mayong).
Dalam sambutan Wakil Bupati Jepara DR. Soebroto, SE, MM menyampaikan beberapa hal diantaranya adalah :
– Wakil Bupati bertugas melindungi dan mengayomi rakyat, sehingga dalam hal ini program pemerintah harus berjalan dan rakyat tidak boleh dirugikan.
– Ada sebagian masyarakat yang tidak menerimakan atas ganti rugi tanah yaitu diwilayah Ds. Srikandang Kec. Bangsri dan Ds. kancilan Kec. Kembang.
– Bagi yang sudah menerima konsinyasi akan diupayakan untuk menerima bantuan CSR dari PLN dan bagi yang tidak menerima konsinyasi dipersilahkan untuk mengajukan gugatan ke PN.
– Dari pemerintah daerah Kab. Jepara dan Muspika kecamatan siap membantu pelaksanaan penarikan kabel dan tinggal menunggu waktu pelaksanaan dari pihak PLN.
Dari Kejaksaan Tinggi Negeri Semarang menyampaikan beberapa hal diantaranya adalah :
– Tugas Kejaksaan Tinggi di sini adalah untuk mendampingi PLN dalam melaksanakan penarikan kabel.
– PLN berhak menebang atau memotong tanaman dibawah jaringan SUTT.