
Tribratanewsjepara.com – Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Jepara bersama Polsek Mlonggo melaksanakan olah tempat kejadian perkara kebakaran yang terjadi pada hari Jum’at (29/01) sekitar jam 03.30 Wib di Desa Jambu Rt. 37/8 Kec. Mlonggo kab. Jepara tepatnya di toko PB. AM. PACKING (toko bahan mebel) milik Umar Amin Nasiruddin.
Kejadian tersebut diketahui berawal ketika sekitar jam 03.30 Wib, tetangga korban M. Abdul Ghofur terbangun mendengar suara letusan kecil yang berasal dari luar rumah, kemudian keluar rumah dan ternyata letusan kecil tersebut adalah api yang berasal dari dalam toko milik korban yang menjalar sampai ke atap toko.
Melihat terjadinya kebakaran di toko milik korban, Abdul Ghofur langsung membangunkan korban dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Mlonggo.
Mendapat laporan dari warga petugas piket jaga Polsek Mlonggo langsung menghubungi pemadam kebakaran dan pada pukul 05.30 Wib api berhasil dipadamkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 500.000.000,-
Dugaan sementara kebakaran terjadi karena konsleting listrik, terang Kapolsek Mlonggo AKP Maryono.