
JEPARA – Rabu (27/1) Sat Resnarkoba Polres Jepara bersama Ormaspol Kab. Jepara, Dinas Kesehatan Kab. Jepara melaksanakan Sosialisasi tentang Narkotika yang meliputi dari 3 (tiga) aspek yaitu : Hukum, Kesehatan dan Lingkungan yang bertempat di Madrasah Aliyah As Syuban di Kec. Kedung Kab. Jepara.
Sosialisasi ini selain diikuti oleh para siswa – siswi Madrasah Aliyah As Syuban, juga diikuti oleh kepala Desa Tedunan Lor Kec. Kedung, Carik serta Mahasiswa – Mahasiswi dari Pergurun Tinggi di Jepara yaitu UNISNU.
Sat Resnarkoba Polres Jepara kali ini mendapatkan tema tentang Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA sedangkan Dinas Kesehatan dan Ormaspol dengan materi yang sesuai dengan Instansinya masing – masing. Materi yang diberikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara sbb :
- Pasal 54 tentang Rehabilitasi,
- Pasal 55 tentang Orang tua pecandu yang belum cukup umur dan sudah cukup umur wajib melaporkan diri ke pusat kesehatan masyarakat,
- Pasal 75 tentang kewenangan penyidikan,
- Pasal 76 tentang kewenangan Penangkapan terhadap tersangka,
- Pasal 87 tentang penyidik harus memberitahukan tentang Penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri setempat,
- Pasal 90 tentang pengujian dilaboratorium selama 3×24 jam.
- Perda Kab. Jepara Nomor 2 tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.

antusias dari audince sangat besar dari kegiatan Sosialisasi ini, dikarenakan dari Satuan Reserse Narkoba mampu membuat suasana dari ruang sosialisasi mencair yaitu dengan yel – yel tepuk energi yang diambil dari semangat revolusi mental dengan tujuan mampu menumbuhkan semangat dalam masing – masing peserta sosialisasi untuk bisa menjadi garda terdepan dalam mencegah peredaran lahgun narkoba diwilayah Kab. Jepara.(DAN)