Tribratanewsjepara.com – Puluhan liter Miras Oplosan diamankan polsek Mayong saat razia miras di wilayah hukum Polsek Mayong pada hari Kamis (25/02).
Di kios jamu tradisional lantai 2 Pasar Mayong petugas kepolisian mengamankan 30 (tiga puluh) liter gingseng dan 4 (empat) botol bir Anker dengan tersangka Sdri. Kasmi (51), dagang, Ds. Kendeng Sidialit RT 5/1 Kec. Welahan.
Petugas juga menyita 6 (enam) botol aqua besar ciu dan 3 (tiga) botol aqua besar oplosan di rumah Sdr. Noorkan bin Sodri Ds. Mayonglor RT 1/6 Kec. Mayong.
Kapolsek Mayong AKP Sutono, SH menjelaskan penggrebekan warung/toko berdasar hasil pemeriksaan dari penangkapan muda mudi yang pesta Miras di Bong Cino beberapa waktu lalu.
Kepada tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mayong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (proses Tipiring), tutup AKP Sutono.