Tribratanewsjepara.com – Kanit Sabhara Polsek Welahan Aiptu Pamuji mengikuti sidang Tipiring penjual Miras pada hari Rabu (16/03) di Pengadilan Negeri Jepara.
Aiptu Pamuji sekaligus menjadi saksi dalam sidang perkara Tipiring terhadap penjual Miras di desa Teluk Wetan yang dirazia oleh Polsek Welahan pada Sabtu (12/03) yang lalu.
Adapun barang bukti yang disidangkan 3 botol bir Bintang dan 3 botol anggur kolesom dengan tersangka Sdr. Sutami, desa TelukĀ Wetan 17/2 dengan putusan denda Rp. 400.000,-, terang AKP Usman Jumaidi.