Tribratnewsjepara.com – Belasan personil gabungan Polsek rayon tengah (Polsek Jepara Kota, Tahunan, Kedung, Batealit dan Pakis Aji) melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan dengan menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor Polsek rayon tengah (Polsek Jepara Kota, Tahunan, Kedung, Batealit dan Pakis Aji) pada Minggu (10/04) malam di jalan raya depan Polsek Tahunan.
Kapolsek Tahunan AKP Budi Santosa, SH yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan kegiatan razia dilakansakan mulai jam 21.30 Wib di jalan Jepara-Kudus depan Mapolsek Tahunan. Pada waktu melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pick up Daihatsu Grand Max AD 1694 JT petugas kepolisian mendapati puluhan dus berisi muniman keras jenis ciu.
Kendaraan yang dikemudikan oleh Sdr Hartono (31), Ds. Sumber kecamatan Banjarsari, Surakarta tersebut mengangkut 35 (tiga puluh lima) dus berisi 406 (empat ratus enam) botol ukuran 1,5 liter dan 50 (lima puluh) botol ukuran 600 ml ciu, jadi total kurang lebih ada 659 liter minuman keras jenis ciu yang berhasil diamanakan petugas kepolisian, terang AKP Budi Santosa, SH.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, Sdr. Hartono beserta kendaraan dan Ciu di bawa ke Polsek Tahunan untuk dilakukan penindakan pidana ringan (Tipiring), tutup AKP Budi Santosa, SH.