Tribratanewsjepara.com – Kepala kepolisian sektor Pecangaan, Ajun Komisaris Polisi Bajuri bersama anggota Sabhara Polsek Pecangaan melaksanakan kegiatan cipta kondisi pada hari Jum’at (13/05) minggu lalu.
Dalam kegiatan cipta kondisi tersebut Kapolsek Pecangaan menyasar kepada peradaran minuman beralkohol (Miras) di wilayah Polsek Pecangaan. Selain itu juga untuk menindaklanjuti informasi-informasi yang telah diberikan masyarakat baik melalui SMS, telepon maupun melalui media sosial kepada kepolisian.
Dari hasil pelaksananaan kegiatan cipta kondisi ini, kami mengamankan minuman keras jenis ciu yang dikemas dalam botol minuman kemasan ukuran 1500 ML sebanyak 47 botol, 3 botol ciu dalam kemasan botol ukuran 600 ML, 8 botol Anggur Kolesom cap Orang Tua, 4 botol Bir Anker, 2 botol bir Prost, tutur AKP Bajuri.
Empat puluh tujuh botol ukuran 1500 ML kalau di kalikan sedikitnya 70 liter telah berhasil kami cegah peredarannya ke masyarakat, terang Kapolsek Pecangaan.
Keseluruhan minuman keras tersebut diamankan dari toko milik Sdri. Sudarwati desa Pulodarat, selanjutnya dilakukan penindakan berupa Tipiring.
Sudarwati terancam melanggar peraturan daerah (Perda) kabupaten Jepara nomor 2 tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol dengan ancaman pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tutup AKP Bajuri.