Bagian OperasiEkonomiKeamananSosial

Polres Jepara Kawal Sosialisasi Rokok Tanpa Cukai Sat Pol PP

 _DSC8568Tribratanewsjepara.com – Sejumlah personil Polres Jepara melaksanakan pengawalan kegiatan sosialisasi rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai dan atau pita cukai rokok palsu yang dilaksanakan oleh satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) kabupaten Jepara di pasar desa Lebak kecamatan Pakis Aji pada Rabu (01/06) lalu.

Sebelum berangkat melaksanakan kegiatan, terlebih dahulu petugas gabungan dari Polres Jepara dan Sat Pol PP kabupaten Jepara terlebih dahulu diberikan arahan dan pembagian tugas oleh Kepala Seksi Ketertiban Umum Anwar Sadat, S.STP.

Anwar Sadat, S.STP memberikan arahan agar dalam pemeriksaan lebih awas dan teliti karena di pasar Bangsri puluhan bal rokok tanpa cukai yang ditemukan langsung oleh kantor bea dan cukai Kudus beberapa waktu yang lalu. Selain itu juga ditekankan kepada masing-masing komandan regu harus membawa peralatan pendukung untuk melakukan pemeriksaan seperti halnya senter dan lampu ultra violet untuk mengecek pita cukai yang ada asli atau palsu.

Selesai arahan personil gabungan Polres dan Sat Pol PP langsung menuju sasaran di lokasi pasar Lebak Pakis Aji. Disana petugas dari Sat Pol PP dan Polres langsung menyebar sesuai dengan kelompoknya masing-masing dan melakukan sidak dan pemeriksaan di kios-kios pasar yang menjual rokok. Disana petugas memeriksa dengan detail setiap sudut kios, disalah satu toko ditemukan puluhan pres rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai. Selain itu regu yang lainnya juga menemukan puluhan bungkus rokok tanpa dilengkapi pita cukai di salah satu ruko di dalam pasar lebak, terang Anwar.

Pemilik toko/kios didata untuk dilakukan pembinaan oleh petugas dari Sat Pol PP, barang bukti diambil untuk dijadikan sampel atau contoh.

Selesai dari pasar Lebak, petugas Sat Pol PP menuju desa Mambak untuk melakukan pengecekan terhadap laporan dari masyarakat tentang adanya penjual Miras. Disana petugas mencari sasaran yang dimaksud dan benar adanya informasi tersebut, disalah satu rumah milik Mintar desa Mambak Rt 3/4 ditemukan 3 jerigen ukuran 20 liter dan 7 jerigen ukuran 25 liter masing-masing berisi ciu murni serta 5 botol ukuran 1.5 liter berisi Miras oplosan. Miras tersebut dibawa ke kantor Sat Pol PP kabupaten Jepara untuk diamankan dan pemilik Miras dilakukan Tipiring, tutup Kepala Seksi Ketertiban Umum Sat Pol PP Anwar Sadat, S.STP.

_DSC8604

 

 

tbnewsjepara

Related Posts