Tribratanewsjepara.com – Senin (06/06) siang, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jepara berhasil menangkap seoarang pengedar Narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial A W Alias Ayik (20 Th) yang berdomisili di desa Ngabul Tahunan Jepara.
Kapolres Jepara AKBP M. Samsu Arifin, SIK, MH mengungkapkan, tersangka ditangkap di tepi jalan depan sekolah dasar (SD) turut desa Mantingan kecamatan Tahunan kabupaten Jepara beberapa saat setelah pihak kami mendapat laporan dari masyarakat. Selain tersangka, personil Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti 1 (satu) paket narkotika golongan 1 jenis sabu, 1 (satu) buah handphone merk Blackberry 8520 Curve warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin 125 SR No. Pol : AD 2xx2 ZA warna putih silver.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas segala upaya yang telah dilakukan oleh anggota khususnya satuan Reserse Narkoba dalam menekan dan memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah kabupaten Jepara ini” ucap Kapolres Jepara AKBP M. Samsu Arifin, SIK, MH.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Jepara, Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.