Bagian OperasiKeamanan

Polsek Bangsri Tangkap Pelaku Perampasan Di Jalan Hutan Jerukwangi

IMG-20160608-WA0123
Pelaku perampasan
IMG-20160608-WA0124
Barang bukti perampasan

Tribratanewsjepara.com – Senin (06/06) malam, Kepolisian Sektor Bangsri berhasil menangkap AS (31 Th) tersangka perampasan ponsel milik korban EYP (16 Th) warga Kancilan kecamatan Kembang.

Korban menceritakan perampasan tersebut berawal pada hari senin, tanggal 06 Juni 2016 sekitar pukul 20.00 wib, pada waktu itu saya dan teman mau ke pantai Bondo untuk acara bakar ayam dalam rangka ulang tahun teman, sesampainya didekat lapangan desa Jerukwangi korban berhenti dan  menunggu teman sambil BBM (Blackberry Meessenger) teman tersebut,  tiba – tiba datang seseorang yang tidak dikenal  bawa sepeda motor menghampiri korban dan langsung meminta kunci sepeda motor korban serta meminta 2 (dua) buah handphone merk Oppo dan Samsung dan juga meminta uang sebesar Rp 77.000 (tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

Setelah meminta handphone dan uang, saya (korban) di suruh pulang lalu kunci sepeda motor saya dikembalikan. Saya tidak langsung pulang kerumah tetapi kerumah teman yang berada di dukuh Jetis desa Kedungleper, lalu saya bersama teman-teman kembali ke TKP tersebut dan mendapati pelaku perampasan berada di perempatan dukuh Jetis desa Kedungleper kecamatan Bangsri hingga pelaku di bawa ke Polsek Bangsri.

Kapolsek Bangsri AKP Timbul Taryono menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan awal pelaku AS (31 Th) diketahui berdomisili di desa Kedungleper kecamatan Bangsri kabupaten Jepara. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal tujuh tahun penjara. Dan atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp 2.177.000 (Dua juta setatus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

tbnewsjepara

Related Posts