Bagian OperasiKeamananSatnarkoba

Sat Resnarkoba Polres Jepara Tangkap Dua Pelaku Pengedar Narkoba

IMG-20160605-WA0029
Barang Bukti Yang Diamankan Resnarkoba Polres Jepara
IMG-20160605-WA0028
Pengedar Narkoba yang diamanakan Resnarkoba Polres Jepara

Tribratanewsjepara.com – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara AKP Supardiyono, S.Pd bersama anggota melaksanakan penangkapan terhadap dua orang pengedar Narkoba di tepi jalan depan kantor Pertanian turut desa Krasak kecamatan Bangsri kabupaten Jepara pada Jum’at (03/06) lalu.

AKP supardiyono menerangkan kedua orang tersebut salah satunya adalah warga desa Krasak yang berinisial N C Alias GOANG, (43 Th) dan H P S, (25 Th) warga kelurahan Jobokuto kecamatan Jepara kabupaten Jepara. yang mana keduanya masih memunyai ikatan persaudaraan. Kami mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam kotak kayu (terbungkus plastik bening dan dilakban warna kuning), 2 (dua) buah handphone (Samsung dan Nokia) yang digunakan sebagai sarana komunikasi serta 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam.

Penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan terdapat orang yang dicurigai mau mengambil paket Narkotika jenis sabu-sabu sesuai alamat pesanan, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di sekitar lokasi dan ditemukan paket sabu-sabu dan tersangka mengakui, terang AKP Supardiyono, S.Pd.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Jepara untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) atau 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasat Resnarkoba AKP Supardiyono, S.Pd.

tbnewsjepara

Related Posts