Tribratanewsjepara.com – Kepolisian Sektor Pecangaan memanggil orang tua pelaku balap liar. Rudi Mulyanto (22), ditangkap saat sedang melakukan balapan liar di jalan raya turut Krasak Kecamatan Pecangaan, Rabu (08/06/2016).
Kapolsek Pecangaan AKP Bajuri menerangkan pemanggilan orangtua pelaku balap liar adalah sebagai salah satu upaya kami untuk memberikan tidakan hukum sekaligus pembinaan. Diharapkan dengan adanya peran orang tua untuk ikut langsung melakukan pengawasan terhadap sepeda motor yang di pakai oleh anak-anaknya. Karena motor yang biasa digunakan untuk melakukan aksi kebut-kebutan di jalan atau bahkan balapan liar dari fisik kendaraan sudah bisa diliat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, bila ada tanda-tanda akan adanya balapan liar untuk segera melaporkan ke Polsek maupun Polres. Masyarakat bisa berperan aktif dengan cara membubarkan penonton yang ada di pinggir jalan bukan malah ikut menjadi penontok aksi tersebut. Karena tanpa adanya campur tangan masyarakat, orang tua dan sekolah tindakan yang dilakukan kepolisian tidak akan efektif,” imbuhnya.