.Berita (News)Bagian OperasiSatpolair

Tak Dilengkapi SIPI dan SPB, Kapal KMN Inti Sari Disita Polair Polres Jepara

IMG-20160613-WA0094 IMG-20160613-WA0088 IMG-20160613-WA0089 IMG-20160613-WA0093Tribratanewsjepara.com – Satuan Polisi Perairan Kepolisian Resor Jepara, melakukan patroli perairan laut dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal KMN INTI SARI. Kegiatan ini  dilaksanakan pada hari Senin (13/06/2016) sekira pukul 14.00 Wib.

Kasat Polair Polres Jepara AKP Hendrik Irawan SH menjelaskan kapal patroli perairan Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Polres Jepara melaksanakan patroli perairan laut Jepara. Pada lokasi titik koordinat 06*35’32.8″ LS – 110*36’40.9″BT telah menghentikan kapal KMN INTI SARI, GT 05. Selanjutnya 5 anggota Sat Polair melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal KMN INTI SARI dan dokumen kapal, diketahui bahwa kapal KMN INTI SARI tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Penangkap Ikan (SIPI) dan atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Selain untuk memberikan himbauan Kamtibmas, pemeriksaan untuk mengantisipasi peredaran gelap Narkoba, Miras dan barang hasil kejahatan lainnya melalui jalur laut”.

“Kapal yang dinahkoda oleh Maslur Bin Matsarwan (34) warga desa Purworejo Rt 02/III Kecamatan Bonang Kabupaten Demak melanggar pasal 93 jo 98 UU RI no. 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Kapal berserta PAS kecil kapal kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, penyitaan ini adalah yang kali kedua selama sepekan terkahir,” imbuhnya.

tbnewsjepara

Related Posts