
Tribratanewsjepara.com – Polsek Kalinyamatan melaksanakan razia Pekat di tempat karaoke di Desa Pendosawalan Kecamatan Kalinyamatan, Jum’at (17-06-2016) pukul 13.30 Wib. Polsek Kalinyamatan berhasil menindak pengkonsumsi Miras dan penyelenggara usaha karaoke.
Kapolsek Kalianyamatan Iptu Edi Purwanto menerangkan razia tempat karaoke ini adalah informasi masyarakat yang peduli terhadap situasi di lingkungan sekitarnya. “Peduli dan peka terhadap situasi dan kondisi Kamtibmas yang ada disekitar”, sehingga segera menginformasikan kepada Polsek sebelum menimbulkan kerawanan atau dampak yang lebih besar.
“Kami melaksanakanĀ kegiatan Operasi Pekat di rumah Ngatminah, Desa Pendosawalan RtĀ 23 / 08 Kalinyamatan yang membuka usaha karaoke di bulan Ramadan dan lebih parahnya lagi menyediakan minuman keras (Miras) bagi pengunjung karaoke. Kami berhasil menindak 10 (sepuluh) orang pengunjung karaoke yang kedapatan mengkonsumsi Miras dan 1 (satu) orang penyelenggara usaha karaoke,” tuturnya.
“Kesepuluh orang tersebut adalah Sumarni Bin Hutoyo (31), Desa Kalipucangkulon 006/002 Welahan Kabupaten Jepara, Suherman Bin Suprapto (32) Desa Ketileng singolelo 001/002, Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara, Agus Tri Wijayanto Bin Surojo (27), Desa Kalipucang Kulon 007/004 Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara, Ahmad Zaeni Bin Samian (35), Desa Balerejo Kecamatan Dempet Kabupaten Demak, Muhammad Zaelani Bin Bakir (36), Desa Balerejo Kecamatan Dempet Kabupaten Demak, Ahmad Arifin Bin Sunaryo (37) Desa Mayong Lor, Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, Mujiyono Bin H. Samudi (31) Desa Mayong Lor Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, Nor Anas Meylani Binti Masrukan (alm) (27), Desa Mayong Lor Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, Defi Rosiana Binti Ngatmin (18), Desa Purwogondo Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, Sa’diyah Binti Kahsan (31) Desa Damarjati Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara dan pemilik usaha karaoke Ngatminah Binti Temu (alm) (45) Perum AsabriĀ Desa Pendosawalan Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara. Kesemuanya kami lakukan proses Tipiring yang akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Jepara pada tanggal 22 Juni 2016 nanti,” imbuhnya.