
Tribratanewsjepara.com – Kepolisian Sektor Kalinyamatan diback up personil dari Polres Jepara melaksanakan pengamanan proyek jaringan SUTT 150 Kv di section 3 wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Selasa (02-08-2016) pagi. Untuk pengerjaan hari ini rencana pemasangan stager oleh kontraktor namun oleh warga dihalang-halangi yang selanjutnya pihak kepolisian melakuan mediasi antara pihak PLN dengan warga bawah jaringan SUTT 150Kv Tower 88-89 Desa Sendang Rt 4/3 Kecamatan Kalinyamatan.
Kapolsek Kalinyamatan Iptu Edi Purwanto SH menjelaskan mediasi terkait permintaan ganti rugi oleh pihak PLN terkait dengan konsinyasi yang telah ditetapkan oleh PLN, yang mana menurut warga nilainya terlalu kecil dan sepihak.
“Kami menghimbau kepada warga bahwa Polisi bersikap netral, tapi kita mendukung program negara. Soal penghitungan tuntutan ganti rugi warga agar mengikuti mekanisme yang sudah diatur, konsinyasi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap bila keberatan silahkan untuk menempuh jalur hukum. Kami juga meminta kepada PLN untuk pro aktif berkomunikasi dengan warga,” imbuhnya. (AS)